Kuasa Hukum Riman Bin Ecang: Kasus Tandatangan Palsu Camat Lurah Segera Dibongkar Polisi

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 27 Januari 2021 | 20:57 WIB

Sebab, surat keterangan waris Riman Bin Ecang dari Kelurahan Kedaung Baru sebagai syarat proses pencairan pembebasan yang dikuasakan jual kepada Bambang Wahyudi hingga kini tak kunjung diterbitkan.

Menurut Wawan Gunawan Lurah Kedaung Baru, selama kasus tandatangangan Camat Neglasari dan Lurah Kedaung Wetan yang diduga dipalsukan proses hukumnya masih berjalan.

Maka pihaknya tidak akan menerbitkan surat keterangan waris kepada yang bersangkutan.

“Betul (kasusnya,red) sudah dilaporkan ke Polres. Intinya seperti itu, karena kasus itu masih berproses,” kata Wawan Gunawan, Lurah Kedaung Baru, dihubungi penamerdeka,com, Rabu (6/1/2021).

Dakuinya bahwa Keluarga Riman Bin Ecang merupakan warganya yang berdomisili di Kelurahan Kedaung Baru.

Secara fisik, kata Wawan, lahan milik keluarga Riman Bin Ecang seluas 387m2 berada di atas TPA Rawa Kucing, Kelurahan Kedaung Wetan rencananya akan dibebaskan Pemkot Tangerang.

“Mereka hanya meminta keterangan waris dari kelurahan karena berdomisili di Kedaung Baru, kalau fisik lahannya ada di TPA Rawa Kucing di Kelurahan Kedaung Wetan,” ungkap Lurah Wawan.

Sementara menurut Budi Wahyudi Sekretaris Dinas (Sekdis) Lingkungan Hidup Kota Tangerang, anggaran untuk pembebasan lahan keluarga Riman Bin Ecang seluas 387m2 masih tersedia pada APBD Kota Tangerang (TA) 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X