"Luas tanah yang saya punya 400m2. Tapi, di sertipikat tertulis 900m2. Saya langsung komplain ke tokoh masyarakat desa yang mengurus PTSL," ujarnya.
Menerima keluhan tersebut, sambung Rizki, tokoh masyarakat desa berjanji akan mengurusi kembali kesalahan dan merevisi luas tanah pada sertipikat tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan.
Bahkan, informasi yang diterima Rizki, di Desa Sukamanah terdapat 50 lebih sertipikat program PTSL yang hingga kini belum selesai.
"Kemarin saya tanya lagi ke tokoh masyarakat. Jawabannya, berkas revisi belum dikerjakan sama BPN," tegasnya.
Sepengetahuan, Rizki, program PTSL yang selalu digaungkan Presiden Jokowi pengerjaannya harus sesuai tahun anggaran. Lantas apakah dengan bentuk kelalaian ini kedepan BPN tidak segera merespon keluhan warga. Kami meminta agar BPN Kabupaten Tangerang segera menyelesaikan persoalan ini.
"Kalau pengajuannya tahun 2019. Harusnya, selesai di tahun yang sama. Tapi kenyataannya bertolak belakang. Jelas dari contoh kasus ini kinerja BPN seperti apa, kami minta kejelasan dan realisasi SHM kami," tandasnya. (*/Red)