Wakapolda Banten Cek Pelaksanaan Filterisasi Pergerakan Orang di Pintu Tol Serang Timur oleh Polres Kota

photo author
dini, Bidik Tangsel
- Kamis, 17 Desember 2020 | 20:31 WIB

Serang, bidiktangsel.com - Dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari.,M.H Melakukan Pengecekan Pelaksanaan Filterisasi Pergerakan Orang di Pintu Tol Serang Timur oleh Polres Kota, Kamis (17/12/2020)

Saat pengecekan Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari.,M.H menyampaikan kepada awak media, agar masyarakat diharapkan untuk saat ini tidak ke Jakarta, jika tidak ada kegiatan penting dan sangat mendesak. Hal itu menyusul adanya kebijakan untuk meningkatkan kedisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan di Jakarta dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menunda bepergian ke wilayah Jakarta karena pemberlakuan protokol kesehatan di Jakarta diperketat," kata Ery.

Ery menghimbau agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan, setiap kerumunan melanggar protokol kesehatan akan diberi tindakan tegas pembubaran hingga penegakkan hukum oleh satgas Covid-19 dibantu Polri dan TNI.

“"Saat ini Masih Kondisi Pandemi Covid-19 kita himbau kepada masyarakat yang akan ke jakarta Apalagi untuk ikut melakukan penyampaian aspirasi terkait penegakan hukum terhadap MRS, demi mencegah penyebaran covid-19 agar pulang kerumah masing-masing, " Ujar ery

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Edy sumardi mengatakan kegiatan ini untuk mengecek Protokol Kesehatan dan menghimbau Masyarakat untuk tidak Keluar Kota apalagi hingga ke jakarta

"Kita mengimbau untuk tidak bepergian ke keluar kota atau ke Jakarta karena pemberlakuan protokol kesehatan diperketat," Lebih Baik dirumah saja demi mencegah penularan Covid-19 , " Ujar edy sumardi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: dini

Tags

Rekomendasi

Terkini

X