Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka, kata Ade, juga berke-mungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” tandas Ade. (*)