Warga Minta PT. MTN Konsorsium Benahi Tembok Pembatas Dan Jalan Yang Digusur

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Sabtu, 7 Desember 2019 | 15:53 WIB

Serpong Utara - Warga RT. 002/11 Regency Melati Mas Jelupang Utara, Bumi Serpong Damai Tangerang Selatan (Tangsel) menghimbau kepada PT. MTN konsorsium Jalan Tol Kunciran Serpong konsorsium yang dibentuk oleh Grup Astra dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) untuk membangun kembali tembok pembatas dan jalan warga yang terkena gusur.

Tol JORR 2 Kunciran Serpong itu diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo didampingi oleh Gubernur Banten Wahid Halim, juga Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany.

Warga sekitar lokasi menyambut dengan antusias peresmian tol JORR 2 Kunciran Serpong karena diharapkan akan lebih mempermudah akses, mempercepat pertumbuhan ekonomi di kawasan industri Jakarta Banten menjadi lebih hemat waktu, hemat biaya, efisien sekaligus terintegrasi.

Namun sampai saat ini Tol JORR 2 Kunciran Serpong yang diresmikan Jum'at, 6 Desember 2019 kemarin, masih ada hal yang mengganjal di hati warga Regency Melati Mas RT. 002/11 Regency Melati Mas, Jelupang Utara Tangerang Selatan.

Karena pada saat pembangunan proyek Tol JORR 2 Kunciran Serpong terdapat beberapa rumah dan tanah warga yang tergusur dan telah memperoleh ganti rugi.

Ada satu hal lain berupa pembongkaran fasum tembok pembatas kompleks perumahan oleh pihak PT. MTN konsorsium Tol JORR 2 Kunciran Serpong sepanjang 60 meter dengan tinggi 3 meter dan jalan warga di dalam komplek dengan saluran got terputus sampai saat Tol JORR 2 Kunciran Serpong belum dibangun permanen oleh PT. MTN konsorsium JORR 2 sebagaimana yang telah mereka janjikan di awal penggusuran.

Pengurus RT 002/11 Yusri Syarif mewakili seluruh warga yang tinggal di komplek perumahan tersebut telah melayangkan surat himbauan dengan ditandatangani oleh Lurah setempat agar PT. MTN segera menyelesaikan atau mencari solusi terkait hal itu dengan membangun kembali tembok pembatas komplek perumahan dan jalan warga dari bulan September 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X