Kapolres menjelaskan, untuk menarik korbannya, pelaku mendatangi setiap kelompok pengajian yang berada di Kalimantan Timur dan memberikan sejumlah promo yang membuat calon korbannya tertarik.
“Kita sita beberapa barang bukti
barang bukti Koper warna hijau list Orange yang bertuliskan DUTA BAITUL Umroh dan Haji Plus, Tas jinjing warna Hijau list orange yang bertuliskan DUTA BAITUL Umroh dan Haji Plus, Tas Selempang kecil warna Hijau List orange yang bertuliskan DUTA BAITUL Umroh dan Haji Plus, Kwitansi pembayaran beberapa jamaah dan 1 buah handphone Samsung jenis J7 Prime. untuk uangnya masih kita telusuri, karena ternyata uang tersebut telah disetorkan pelaku pada seseorang yang masih kita lidik. Untuk para jamaah pun kini telah kembali ke Kalimantan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku A akan dikenakan pasal 112 Jo pasal 115 UU RI No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dengan hukuman enam tahun penjara atau denda Rp6 miliar. (Rls)