Unit Reskrim Polsek Curug Tangkap Pelaku Dan Penadah Barang Hasil Curian

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Senin, 14 Oktober 2019 | 09:10 WIB

"Aksinya tergolong nekat, membobol kunci rumah korban kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir dan harta korban di dalam rumah," ujar Kabidhumas Polda Banten.

Dalam kasus ini tersangka YS dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kurungan penjara lebih dari 5 tahun. Kemudian HB dijerat pasal 480 KUHP terkait penadahan atau barang hasil kejahatan dan kurungan penjara selama 4 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X