Sementara Diresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo, Sik., M.H mengungkapkan bahwa ME mendapatkan barang narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari AN (DPO) yang mengaku berada di lapas. Sabu tersebut didapat dengan cara diambil ke orang AN dan ganja didapat dengan cara dikirim melalui ekspedisi dengan cara memalsukan indentitas barang.
"Motifnya ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara cepat melalui transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ganja," ungkapnya.
Yohanes menegaskan ketiga tersangka, ME, FS dan RF terancam pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata Sik., M.H, menyampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba, sehingga petugas bisa segera menindaklanjuti nya dengan penyelidikan dan penegakkan hukum.
Edy Memberi Himbauan kepada Masyarakat, agar jauhi penggunaan barang haram tersebut, narkoba, sabu, ganja dan lainnya, karena itu semua akan merusak kesehatan, merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan diri kita. Jangan mau percaya akan janji pengedar narkoba, terhadap imbalan apapun, karena polisi akan terus menindak dengan tegas.***(ridzkyBidhum)