Dan di tanggal 1 September 2019 pelaku kembali menghubungi korban via telepon dan meminta uang kepada korban sebesar Rp.10.000.000,- namun tidak dipenuhi dan berganti permintaan menjadi 20 gram emas dan tidak dipenuhi korban kemudian pelaku meminta agar sisa uang sebesar Rp.18.000.000,- dipenuhi korban kurang dari tanggal 14 September 2019.
Hingga di hari Kamis tanggl 13 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 WIB, pelaku menerima uang sebesar Rp.3.000.000,- di salah satu rumah makan di Pandeglang dan di tangkap Polisi.
Indra Menjelaskan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Indra Menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa di duga Pelaku US yang bekerja sebagai Oknum LSM, melakukan tindak Pidana ini dengan Motif untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara mencatut nama institusi Kejaksaan dan berdalih untuk mempublikasikan ke media, dengan modus mengancam korban, dan akhirnya meminta uang beberapa kali, sehingga korban merasa tertekan, di rugikan serta merasa diperas oleh pelaku.***(Bid Hms).