Terduga Pemerasan, Polres Pandeglang Lakukan OTT dan Amankan Oknum LSM

- Sabtu, 14 September 2019 | 14:06 WIB

PANDEGLANG - Satuan Resese Kriminal (Satreskrim) Polres Pandelang berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan, melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu orang laki-laki US yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap S, seorang kepada desa di salah satu rumah makan, di Jl. Bhayangkara Pandeglang-Banten, Jum'at (13/9/2019).

Kapolres Pandelang AKBP Indra Lutrianto membenarkan terkait adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Jajarannya. Indra menjelaskan, pelaku US diduga telah melakukan pemerasan terhadap S sebesar 40-50 juta.

"Pelaku US telah meminta sejumlah uang terhadap korban S yang juga merupakan seorang Kepala Desa hingga Korban merasa di rugikan sekitar 50 juta. Dan atas Tekanan Pelaku, korban memberikan uang tersebut secara bertahap," jelas Kapolres Pandelang AKBP Indra Lutrianto, Sabtu (14/9/2019).

Dalam operasi tersebut, lanjut Indra, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Yaris warna hitam plat No B 8218 RF, yang di gunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat transaksi, uang Rp 3 juta Pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 30 lembar yang dibungkus amplop warna putih, Celana saksi EN dan 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna merah.

"Pelaku sudah kita amankan. Dan kita akan kenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara," jelasnya.

Kronologi kejadian, pelaku US telah menerima pemberian uang, pada tanggal 13 Agustus 2019, pelaku meminta uang sebesar Rp. 30.000.000,- namun tidak dipenuhi diberikan dan pelaku menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,-

Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2019, di salah satu kantor notaris yang berada di Jln. Raya Pandeglang -Serang, pelaku meminta Rp.25.000.000,- diberikan dan diterima pelaku sebesar Rp. 23.000.000,- namun pelaku meminta kembali sejumlah uang dangan dalih bahwa Kejati meminta uang sebesar Rp.40.000.000,- dengan kekurangan yang diminta kembali oleh pelaku sebesar Rp.17.000.000,- namun setelah uang diberikan korban Rp.23.000.000,- pelaku mengaku kurang Rp.1.000.000,- kemudian korban akan menyediakan uang kembali sebesar Rp.18.000.000,- ;

Halaman:

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Semua Pihak Jaga Kondusivitas Menjelang Pemilu 2024

Selasa, 21 Maret 2023 | 16:44 WIB
X