Kemudian BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut di pindahkan kedalam jerigen yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan kedalam jerigen. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut.
"Jerigen tersebut disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar," katanya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggara pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b, c, dan d undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.***(Ridzky Hms)