Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang terus mengintensifkan pengawasan terhadap produk yang wajib mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kali ini, Disperindagkop UKM Kota Tangerang bersama Disperindag Provinsi Banten melakukan pengawasan penjualan lampu swa ballast di beberapa toko lampu di Kota Tangerang, Kamis (24/8/23).
Lampu swa ballast merupakan lampu listrik yang menghemat energi dan banyak digunakan masyarakat. Perusahaan industri yang memproduksi lampu swa ballast wajib menerapkan SNI.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Hadirkan SIPAKU, Monitor Kualitas Udara Secara Real Time
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, mengatakan bahwa lampu swa ballast yang tidak ber-SNI dapat membahayakan konsumen.
"Lampu swa ballast yang tidak ber-SNI berpotensi menimbulkan kebakaran, korsleting listrik, dan gangguan kesehatan," ujar Suli Rosadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/23).
Petugas Disperindagkop UKM Kota Tangerang dan Disperindag Provinsi Banten menyita sejumlah lampu swa ballast yang tidak ber-SNI. Lampu-lampu tersebut akan dimusnahkan untuk melindungi konsumen.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Lakukan Uji Emisi Keliling untuk Atasi Polusi
Suli Rosadi mengapresiasi pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan lampu swa ballast tidak ber-SNI.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menjual lampu swa ballast yang telah ber-SNI," kata Suli Rosadi. (***)