Baca Juga: Antisipasi Disparitas Harga Komoditas Antar Kabupaten dan Kota
Indra juga menyampaikan bahwa dari 1.294 bidang tanah yang belum bersertifikat, terdapat 39 bidang dalam proses permohonan hak, 54 bidang dalam proses permohonan peta bidang tanah (PBT), 417 bidang dalam proses kelengkapan dan verifikasi Warkah, dan 21 bidang yang mengalami kondisi tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Selain itu, terdapat 5 bidang yang sedang dalam proses persengketaan, dan 758 bidang yang akan diselesaikan pada tahun berikutnya," tambahnya.
"Program ini telah berjalan sejak tahun 2017 hingga sekarang, dengan beberapa tahapan yang sedang dilakukan bersama BPN. Ada yang sudah dalam proses dengan BPN dan ada pula yang belum sama sekali. Saat ini, terdapat 760 bidang yang belum diajukan ke BPN, sementara sisanya sedang dalam proses," tuturnya.
Kuswandi, Koordinator Sub Instansi Pemerintah pada BPN Kabupaten Serang, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Serang.
Baca Juga: Kontingen Provinsi Banten Berangkat Ke Pornas Korpri XVI 2023 Jawa Tengah
Dia menyatakan bahwa saatnya BPN untuk mengimplementasikan aturan-aturan yang telah diterbitkan oleh kementerian.
"Proses ini akan lebih mudah bagi pemerintah. Misalnya, ada beberapa tanah yang tidak memiliki dokumen terpenting, tetapi tidak ada masalah sama sekali terkait dengan tanah tersebut," jelasnya.
Dia berharap bahwa dengan dilaksanakannya sosialisasi kepada para pemangku kepentingan atau pengguna bidang tanah tersebut, mereka dapat segera melengkapi persyaratan agar proses sertifikasi dapat segera dilakukan oleh BPN.
"Kami akan bekerja keras dan memanfaatkan SDM yang ada untuk membantu Pemerintah Daerah mengeluarkan hak pakai," tambahnya. (***)