JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat kerja sama perpajakan internasional dengan mempertemukan administrasi pajak dari 38 negara dan wilayah dalam forum Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7 di Jakarta, 13–15 Oktober 2026.
Forum internasional yang berlangsung di Hotel Mulia Senayan tersebut menjadi ruang pertukaran pengalaman untuk menjawab tantangan perpajakan global, terutama terkait perkembangan bisnis digital, transaksi lintas negara, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Aturan Utang Pajak, Pokok Kini Didahulukan dan Sanksi Bisa Dikurangi
Mengusung tema Smart Taxation, Shared Prosperity atau Perpajakan Cerdas, Kemakmuran Bersama, BRITACOF 2026 membahas empat agenda utama, yakni pemanfaatan teknologi dalam administrasi pajak, peningkatan pelayanan wajib pajak, penguatan kapasitas institusi perpajakan, serta dialog yang lebih erat dengan dunia usaha dan industri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kolaborasi antarnegara diperlukan untuk merespons perubahan model bisnis dan transaksi lintas batas yang semakin kompleks.
Menurut Bimo, kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepastian perpajakan, mempermudah pemenuhan kewajiban wajib pajak, sekaligus mendukung perdagangan dan investasi.
“Melalui forum ini, kita saling belajar untuk memperbaiki pengelolaan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak. Harapannya, wajib pajak semakin mudah memenuhi kewajibannya dan dunia usaha mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Bimo.
Baca Juga: Langit Masih Terik, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang 12–15 Oktober 2026
Pajak Bisnis Digital Jadi Perhatian
Salah satu isu penting dalam BRITACOF 2026 adalah pemajakan terhadap aktivitas bisnis berbasis platform dan layanan digital lintas negara.
Pembahasan mencakup identifikasi wajib pajak dan transaksi, pendekatan pemajakan atas layanan digital, hingga pertukaran data antarnegara. Agenda ini menjadi bagian dari upaya administrasi pajak menghadapi model bisnis yang terus berkembang seiring digitalisasi ekonomi.
Forum tersebut juga menyoroti perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan sistem administrasi perpajakan.
Pemanfaatan teknologi dinilai membuka peluang untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak. Namun, perubahan tersebut juga menuntut administrasi perpajakan agar mampu beradaptasi dengan dinamika kegiatan usaha.