banten-raya

LBH Peradi Profesional Laporkan Penanganan Perkara PT GRS ke Kejagung, Soroti Status P21 dan Dugaan Kerugian Negara

Kamis, 3 September 2026 | 07:16 WIB
Tim advokat Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional, melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU: “Tanpa Dukungan NU dan Muhammadiyah, Saya Tak Dapat Mandat Rakyat”

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) maupun Kejaksaan Tinggi Banten terkait materi pengaduan, perkembangan perkara setelah Tahap II, serta alasan perkara belum dilimpahkan ke pengadilan.

Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan akan dimuat secara proporsional setelah diterima.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini