JAKARTA – Penanganan perkara dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Banten kembali mendapat sorotan. Seorang warga terdampak berinisial EH, didampingi tim advokat Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional, melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (2/9/2026).
Pengaduan disampaikan melalui Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung RI dan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga: KDM Menuju 2029: Tak Perlu Melawan Prabowo, Menunggu Estafet Bisa Jadi Jalan Terbaik
Tim advokasi meminta Kejagung mengevaluasi proses penanganan perkara sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum lain yang menurut mereka berkaitan dengan aktivitas korporasi tersebut, termasuk dugaan kerugian keuangan negara.
EH didampingi Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., selaku lawyer sekaligus Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional. Pengaduan tersebut, menurut tim advokasi, ditempuh untuk mendorong pengawasan internal dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan serta akuntabel.
Perkara Disebut Sudah P21 Sejak Juli
Tim advokasi merujuk pada keterangan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, S.I.K., M.H., yang menyebut berkas perkara tindak pidana lingkungan hidup PT GRS telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 1 Juli 2026.
Baca Juga: KADIN Tangsel–PLN UP3 Serpong Perkuat Kolaborasi, Peluang Investasi SPKLU Jadi Sorotan
Proses hukum kemudian berlanjut dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II pada 14 Juli 2026.
Namun, berdasarkan pengaduan yang disampaikan ke Kejagung, hingga awal September 2026 perkara tersebut disebut belum dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.
Kondisi itu dipersoalkan tim kuasa hukum warga. Mereka menilai kepastian proses penuntutan perlu menjadi perhatian, terutama karena perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Bagaimana mungkin perkara kejahatan ekologis berat dengan ancaman kerugian lingkungan yang masif seolah mengalami perlambatan di tingkat kejaksaan? Kami hadir ke Kejagung untuk menuntut akuntabilitas dan objektivitas penegak hukum, baik dari sisi pengawasan internal maupun penanganan tindak pidana khusus,” ujar Marulitua Rajagukguk.
Baca Juga: KADIN Tangsel Buka Peluang S1 dan Magang ke Taiwan, 87 Peserta Ikuti Sosialisasi
Menurut dia, penanganan perkara tersebut menjadi momentum bagi institusi penegak hukum untuk menunjukkan transparansi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Soroti Tidak Dilakukannya Penahanan
Selain mempertanyakan perkembangan perkara setelah Tahap II, tim advokasi juga menyoroti keputusan terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka setelah proses pelimpahan tahap tersebut.