Ia menegaskan, penggunaan meterai ilegal dapat berdampak terhadap status pemenuhan kewajiban Bea Meterai pada suatu dokumen.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara,” kata Bimo dalam keterangan resmi DJP.
Ia menambahkan, kolaborasi antara DJP dan aparat penegak hukum diperlukan untuk menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Produsen Meterai Palsu Terancam 7 Tahun Penjara
Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Baca Juga: Pilar Saga: Generasi Muda Jadi Kunci Masa Depan Pembangunan Tangsel
Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Masyarakat Diminta Waspada Meterai Murah
DJP mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli meterai, khususnya apabila ditawarkan dengan harga yang tidak wajar.
Masyarakat diminta menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Dokumen yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas pakai dinyatakan belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai dan harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP juga meminta masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: Pilar Saga: Generasi Muda Jadi Kunci Masa Depan Pembangunan Tangsel
Jika menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujar Bimo.