Baca Juga: ASN Tangsel Didorong Tingkatkan Standar Pelayanan Publik, Sekda: Warga Berhak Dapat Layanan Prima
Ia mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital bersama DPR RI melakukan pembaruan regulasi yang mengatur mekanisme kompensasi secara lebih jelas.
Menurutnya, aturan tersebut dapat memuat sejumlah ketentuan, seperti pemberian kompensasi otomatis apabila gangguan layanan melebihi batas waktu tertentu, pengurangan tagihan secara proporsional sesuai durasi gangguan, sanksi administratif bagi penyedia layanan yang berulang kali melanggar standar kualitas, kewajiban menyampaikan informasi secara transparan mengenai penyebab gangguan dan estimasi perbaikan, hingga penyelesaian sengketa konsumen yang lebih sederhana dan efisien.
TURNYA menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan kewajiban pelanggan.
"Apabila provider memiliki hak menghentikan layanan ketika pelanggan menunggak pembayaran, maka pelanggan juga patut memperoleh perlindungan berupa kompensasi apabila penyedia layanan tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian," katanya.
Ia menambahkan, transformasi digital nasional perlu diiringi regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia.
Menurutnya, kehadiran aturan yang lebih komprehensif akan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan di sektor telekomunikasi.
(***)