Baca Juga: Pria 25 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ciputat, Polisi Sebut Dipicu Masalah Pribadi
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran di bidang cukai.
Melalui pemusnahan jutaan rokok ilegal ini, Bea Cukai Banten dan Kejaksaan menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, melindungi industri legal, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
(***)