Jakarta — Pemerintah kembali mencatat lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak sektor ekonomi digital. Hingga 31 Oktober 2025, total penerimaan dari pajak digital mencapai Rp43,75 triliun, terdiri dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak kripto, pajak fintech, dan Pajak SIPP.
Dari jumlah tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp33,88 triliun, disusul pajak fintech Rp4,19 triliun, pajak kripto Rp1,76 triliun, serta Pajak SIPP sebesar Rp3,92 triliun.
Baca Juga: Aturan Baru Diresmikan, Lomba AJP Kolaborasi PWI–Polri Tawarkan Hadiah Ratusan Juta
Roblox Masuk Daftar Pemungut PPN PMSE
Pada Oktober 2025, pemerintah resmi menunjuk lima perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE. Salah satu nama yang menarik perhatian publik adalah Roblox Corporation, platform gim global dengan jutaan pengguna di Indonesia.
Empat perusahaan lainnya yang ditunjuk adalah Notion Labs Inc., Mixpanel Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Pada saat yang sama, pemerintah juga melakukan pencabutan penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga Oktober 2025, total 251 perusahaan digital telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 207 di antaranya aktif memungut dan menyetor pajak ke kas negara.
Penerimaan Naik Stabil Setiap Tahun
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa realisasi PPN PMSE terus meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2020.
Hingga 2025, setoran PPN PMSE dari perusahaan digital mencapai:
2020: Rp731,4 miliar
2021: Rp3,9 triliun
2022: Rp5,51 triliun