banten-raya

Kasus CV Noor Annisa: Penyidikan Jalan di Tempat, Nama Tersangka Masih Gelap

Jumat, 14 November 2025 | 12:32 WIB

Baca Juga: Kepercayaan Publik Naik 76 Persen, Sahabat Presisi: Reformasi Polri Terlihat Nyata

Hingga kini, KLH maupun aparat penegak hukum belum memberikan update terkait:

Pemeriksaan terhadap pemilik maupun pengelola perusahaan, Audit lingkungan dan hasil laboratorium pencemaran, Rencana pemulihan lokasi, Penelusuran aliran limbah ke wilayah lain, Status penahanan atau pemanggilan saksi kunci.

Kekosongan informasi inilah yang dinilai FABB sebagai bentuk lemahnya transparansi penegakan hukum lingkungan.

Desakan Forum Aktivis Banten Bersih

FABB mengingatkan bahwa kasus limbah B3 bukan pelanggaran ringan. Dampaknya bisa berlangsung jangka panjang dan membahayakan kesehatan warga.

Baca Juga: Permudah Akses Pencari Kerja, Pemkot Tangsel Mulai Sosialisasikan Portal Digital Anti Nganggur

Karena itu, FABB mendesak:

1. KLH mengumumkan nama tersangka secara resmi
2. Transparansi perkembangan penyidikan dan temuan awal di lapangan.
3. Pemilik perusahaan bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan.
4. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi politik.

Kasus CV Noor Annisa Kemikal adalah ujian serius bagi integritas penegakan hukum lingkungan di Banten.

Publik menunggu, dan Forum Aktivis Banten Bersih memastikan akan terus mengawalnya sampai ada kepastian hukum dan pemulihan lingkungan yang nyata. (***)

Halaman:

Tags

Terkini