banten-raya

PT Lambok Ulina Kembali Menangi Proyek di Banten Meski Pernah Disanksi KPPU

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:23 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com – Nama PT Lambok Ulina kembali menjadi sorotan publik setelah perusahaan konstruksi tersebut diduga masih memenangkan proyek pemerintah di Provinsi Banten, meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan mantan pimpinannya pernah tersangkut kasus korupsi.

Dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2023 yang dibacakan pada 8 Desember 2023, PT Lambok Ulina dinyatakan terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda–Pakansari, Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 yang bernilai lebih dari Rp97 miliar.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Serang dan BBPVP Serang Sepakat Perkuat Pelatihan dan Penempatan Kerja

Dalam amar putusan disebutkan:

“Menyatakan Terlapor II, PT Lambok Ulina, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999,” serta “Menjatuhkan sanksi larangan mengikuti pengadaan barang/jasa APBN dan APBD selama 1 tahun di seluruh Indonesia sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

Namun berdasarkan data laman resmi KPPU, masa larangan bagi PT Lambok Ulina baru berlaku 2 September 2025 hingga 1 September 2026. 

Hal itu berarti perusahaan masih dapat berpartisipasi dalam tender pemerintah hingga masa sanksi efektif diberlakukan.

Baca Juga: Aliansi Pemuda Pamulang Permai Dukung Pemagaran Jalur Pipa Gas Pertamina Demi Keamanan Warga

Fakta ini menimbulkan tanda tanya, sebab hanya dua bulan setelah putusan KPPU dibacakan, PT Lambok Ulina kembali muncul sebagai pemenang proyek pembangunan Jalan Ciparay–Cikumpay, Kabupaten Lebak, Banten, dengan nomor kontrak 000.2.3.1/033/SPK-PJ.CC/BBM/DPUPR/II/2024.

Kontrak proyek tersebut diteken oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten pada Februari 2024 dan bernilai miliaran rupiah.

Proyek ini kemudian memunculkan dugaan lemahnya sistem verifikasi kepatuhan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait rekam jejak hukum peserta tender.

Baca Juga: Disnaker Tangsel Luncurkan Portal “ANGGUR”: Solusi Digital Cegah Pengangguran Lewat #CariKerjaDisiniAja

Selain itu, nama PT Lambok Ulina juga tercoreng akibat kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utamanya, John Simbolon, yang divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI dalam perkara korupsi pembangunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi tahun 2018.

Halaman:

Tags

Terkini