Baca Juga: Harapan Baru di Pundak Kajari Tangsel: Ujian Integritas dan Keberanian Tegakkan Hukum
Menanggapi hal ini, Banten Corruption Watch (BCW) bersama Gema Kosgoro Banten melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Agung RI pada akhir Oktober 2025.
“Kami sudah menyerahkan laporan resmi ke Kejagung agar dugaan pelanggaran terhadap putusan KPPU ini ditelusuri secara hukum,” ujar Agus Suryaman, Sekjen BCW, Jumat (1/11).
BCW menilai kasus PT Lambok Ulina menunjukkan lemahnya koordinasi antara KPPU, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Soroti Proyek Whoosh, Said Didu: Ini Buka Kotak Pandora Era Jokowi
Keterlambatan penerapan sanksi dinilai membuka peluang bagi perusahaan bermasalah untuk kembali menguasai proyek-proyek publik yang bernilai besar.
(***)
Keyword utama SEO: PT Lambok Ulina, KPPU, proyek pemerintah Banten, sanksi KPPU, BCW lapor Kejagung
Artikel Terkait
BCW Bawa Bukti ke Kejagung, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Jalan Rp87,6 Miliar di Banten
Desa Wisata Tambang Ayam Juara 1 ADWI tingkat Kabupaten Serang 2025
KPID Banten dan KPI Pusat Dorong Literasi Media di Sekolah Rangkasbitung
Kajati Banten Lantik Pejabat Eselon II dan III, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme Adhyaksa
Wakil Wali Kota Pilar Saga: Karang Taruna Tangsel Harus Jadi Penggerak Pemuda dan Lingkungan, Bukan Alat Politik