PT Lambok Ulina Kembali Menangi Proyek di Banten Meski Pernah Disanksi KPPU

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:23 WIB

Baca Juga: Harapan Baru di Pundak Kajari Tangsel: Ujian Integritas dan Keberanian Tegakkan Hukum

Menanggapi hal ini, Banten Corruption Watch (BCW) bersama Gema Kosgoro Banten melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Agung RI pada akhir Oktober 2025.

“Kami sudah menyerahkan laporan resmi ke Kejagung agar dugaan pelanggaran terhadap putusan KPPU ini ditelusuri secara hukum,” ujar Agus Suryaman, Sekjen BCW, Jumat (1/11).

BCW menilai kasus PT Lambok Ulina menunjukkan lemahnya koordinasi antara KPPU, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Purbaya Yudhi Soroti Proyek Whoosh, Said Didu: Ini Buka Kotak Pandora Era Jokowi

Keterlambatan penerapan sanksi dinilai membuka peluang bagi perusahaan bermasalah untuk kembali menguasai proyek-proyek publik yang bernilai besar.

(***)

 

Keyword utama SEO: PT Lambok Ulina, KPPU, proyek pemerintah Banten, sanksi KPPU, BCW lapor Kejagung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X