- Narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat.
- Beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu.
- Peralatan laboratorium lengkap untuk memproduksi narkotika.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di laboratorium BNN RI.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti keduanya sangat berat: pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.
BNN Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika Hingga ke Akar
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memerangi kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya.
Menurutnya, modus produksi narkotika kini semakin kompleks karena pelaku kerap memanfaatkan area permukiman dan apartemen untuk menghindari kecurigaan warga.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” ujar Suyudi.
Waspada Modus Baru Produksi Tersembunyi
BNN RI juga mengingatkan bahwa modus clandestine laboratory seperti ini bukan kali pertama ditemukan di wilayah perkotaan padat penduduk.
Aparat menduga jaringan serupa masih beroperasi dengan model tersembunyi dan memanfaatkan platform daring untuk memperoleh bahan kimia berbahaya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran dan produksi narkotika kini telah bergeser ke bentuk yang lebih tertutup, modern, dan berisiko tinggi bagi masyarakat.