Baca Juga: Forum Wartawan Kebangsaan Desak Audit Program MBG yang Sarat Masalah
Pemprov berpendapat majelis hakim PT TUN telah melampaui kewenangan (ultra vires) karena perkara kepemilikan tanah seharusnya diputus dalam peradilan perdata, bukan tata usaha negara.
“Kasasi ini penting agar publik mendapat kepastian hukum dan aset tetap terjaga,” tegas Egi.
Ia juga memastikan, Penerus Banten akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas, sekaligus mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk ikut serta mengawasi jalannya persidangan di MA.
Baca Juga: Prabowo Angkat Isu Palestina di PBB, Bikin Titiek Soeharto Terharu
“Pertarungan ini bukan sekadar antara Pemprov dan pengusaha. Ini adalah perjuangan mempertahankan aset publik untuk rakyat Banten,” pungkasnya. (***)