Kota Serang, bidiktangsel.com – Komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi kembali ditegaskan oleh Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah.
Dalam rapat bersama Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Provinsi Banten yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kamis (12/6/2025), Dimyati menyatakan bahwa seluruh tahapan pembangunan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan akuntabel, terutama dalam proses tender pengadaan barang dan jasa.
“Jangan sampai ada bahasa ‘ini proyek punya saya’. Kalau ada yang menang orang lain, dia marah. Bahkan milik panitianya. Ini tidak boleh ada lagi,” tegas Dimyati dalam arahannya kepada seluruh pejabat pengadaan.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pelaksanaan fisik proyek, tetapi dimulai dari perencanaan yang partisipatif, bukan berdasarkan pesanan dari kepentingan tertentu.
“Saya sampaikan dari awal, jangan coba-coba perencanaan itu berdasarkan pesanan. Jangan top down, tetapi bottom up. Harus dari keinginan masyarakat, agar Banten benar-benar maju,” tambahnya.
Baca Juga: Respons Cepat Atasi Rumah Hampir Ambruk di Kelurahan Jombang: Pemkot Tangsel Siapkan Bedah Rumah
Pengadaan Barang/Jasa: Titik Rawan Korupsi
Wakil Gubernur menyoroti bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang rawan terjadi praktik korupsi.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa tidak boleh ada permainan seperti titip pemenang atau pengaturan pemenang tender sejak awal.
“Saya tidak mau dengar lagi proyek yang sudah ditentukan pemenangnya sebelum pengadaan dimulai. Tidak boleh ada sistem yang memberikan ruang untuk praktik semacam itu,” ujarnya.
Dimyati juga menegaskan pentingnya menjauhkan intervensi dari pihak luar terhadap proses lelang.
“Pemerintah jangan seperti dijajah. Kok pihak luar yang ngatur proyek di dalam pemerintahan? Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.