Baca Juga: RSUD Balaraja Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Menurut Bobby, hal ini mencerminkan kepatuhan terhadap Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Lebih lanjut, Bobby menyampaikan bahwa rata-rata penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemprov Banten bersama delapan pemerintah kabupaten/kota telah mencapai 85,89 persen pada semester II tahun 2024.
Capaian ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari kepala daerah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bukti nyata bahwa kepala daerah di Banten memiliki komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Kegiatan Entry Meeting tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, dan Sumatera Selatan, menandakan sinergi antardaerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (***)