Baca Juga: Pegawai Pemkot Tangsel Patuhi Instruksi Efisiensi Anggaran Sesuai Aturan Presiden
Ia berharap pembahasan lebih lanjut melalui pansus dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh DPRD, terutama terkait pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum yang peraturannya telah ada sejak tahun 2007.
"Perda tentang ketenteraman dan ketertiban umum pertama kali dibuat pada tahun 2007, dan ini perlu kita tindak lanjuti," tuturnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 12 Februari 2025, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah menyampaikan dua Raperda usulan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang juga membahas Raperda Prakarsa DPRD di gedung dewan setempat.
Dengan persetujuan ini, diharapkan kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas lebih mendalam dan diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan serta ketertiban masyarakat Kabupaten Serang. (***)