Kota Tangerang, bidiktangsel.com – Pemerintah Kecamatan Larangan melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) melakukan penertiban terhadap aksi pembakaran sampah yang dilakukan oleh seorang warga di kawasan Jalan Masjid Nurul Iman, Kelurahan Larangan Selatan, Senin (20/1/2025).
Langkah ini diambil setelah pihak kecamatan menerima laporan dari masyarakat setempat terkait aktivitas tersebut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Maaf Terkait Program Makan Bergizi Gratis yang Belum Merata
Camat Larangan, Nasrullah, menegaskan bahwa tindakan pembakaran sampah sembarangan melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi merugikan lingkungan serta kesehatan warga sekitar.
“Menindaklanjuti laporan ini, petugas langsung menuju lokasi untuk memadamkan api dan asap hasil pembakaran sampah. Selain itu, petugas juga mendata pelaku sekaligus memberikan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Nasrullah.
Ia juga menekankan bahwa jika pelanggaran serupa terulang, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas, termasuk pemberlakuan denda sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: GP Ansor Tangsel Minta Razia Penjual Air Keras, Dorong Pembatasan Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan
"Saat ini pendekatan kami masih persuasif, namun ke depan, denda hingga sanksi administratif dapat diberlakukan jika pelaku tetap tidak patuh," tegasnya.
Nasrullah mengingatkan, Kota Tangerang telah memiliki regulasi yang jelas terkait pengelolaan sampah. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota, pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dilarang keras.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. "Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan bersama," tambahnya.
Baca Juga: Aliansi DEMA PTKIN Apresiasi 100 Hari Kerja Presiden Prabowo: Awal Kemajuan untuk Indonesia
Camat Larangan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian serupa di lingkungan mereka. Aduan dapat disampaikan melalui layanan online LAKSA, nomor darurat 112, atau WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya penegakan aturan dan menciptakan lingkungan yang sehat serta bebas polusi,” tutup Nasrullah.
Dengan penindakan yang tegas dan edukasi yang terus digalakkan, Pemerintah Kecamatan Larangan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. (***)