Pembelajaran Selama Ramadan Tinggal Menunggu Surat Edaran, Ini Penjelasannya

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 19 Januari 2025 | 20:50 WIB

Jakarta, BidikTangsel.com – Wacana penyesuaian pembelajaran selama bulan Ramadan kembali mencuri perhatian publik. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa rencana ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ibadah umat Muslim selama Ramadan.

Dalam keterangannya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada 30 Desember 2024, Nasaruddin menyatakan bahwa wacana ini masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Pelestarian Budaya Memerlukan Kolaborasi Semua Pihak

“Keputusan ini harus melalui diskusi dengan banyak pihak, sehingga masyarakat perlu bersabar menunggu hasil akhirnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Ramadan adalah momen penting untuk umat Islam, dan kami ingin menjadikannya bulan yang berkualitas. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk yang non-Muslim, dapat saling menghargai.”

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah libur penuh, melainkan penyesuaian pembelajaran selama Ramadan.

Baca Juga: PMI Kabupaten Serang Berhasil Penuhi Kebutuhan Darah, Bupati Tatu Chasanah Apresiasi Kinerja UDD

“Konsep pembelajaran Ramadan sudah dirampungkan, dan minggu depan Insya Allah surat edaran resmi akan segera dirilis,” ujar Abdul Mu’ti pada Jumat, 17 Januari 2025, di Istana Kepresidenan.

Ia menegaskan, “Istilahnya bukan libur Ramadan, tetapi pembelajaran di bulan Ramadan. Kami berupaya menyesuaikan kegiatan belajar agar tetap relevan dengan semangat Ramadan.”

Abdul Mu’ti juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah dirapatkan dengan melibatkan lima kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Butuh Tambahan Anggaran Rp100 Triliun, Presiden Prabowo Berkomitmen Percepat Realisasi

“Semua kementerian terkait sudah sepakat. Kini, kami tinggal menunggu terbitnya Surat Edaran bersama,” tambahnya.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X