Selain itu, lebih dari 845.000 faktur pajak telah dibuat, dengan 236.221 di antaranya divalidasi.
DJP memastikan tidak ada sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan pajak selama masa transisi ke sistem Coretax.
“DJP berkomitmen terus menyempurnakan aplikasi Coretax DJP. Kami berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung modernisasi sistem perpajakan di Indonesia,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Baca Juga: Jumlah Pesangon Fantastis Shin Tae Yong Usai Dipecat dari Timnas Indonesia
Informasi lebih lanjut dan daftar pertanyaan umum dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau melalui Kring Pajak 1500 200.
Dengan langkah ini, DJP berharap sistem Coretax DJP dapat menjadi tonggak kemajuan layanan perpajakan yang lebih efisien dan transparan.
(***)