banten-raya

Pemerintah Kota Tangerang Imbau Penyembelihan Hewan Kurban di RPH

Sabtu, 18 Mei 2024 | 21:50 WIB
Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Tangerang.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Iduladha digelar di Rumah Potong Hewan (RPH).

Kota Tangerang sendiri, memiliki empat lokasi RPH, yakni RPH Bayur yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan (DKP), dan empat RPH yang dikelola swasta di Karawaci, Selapajang, Petir dan Sumur Pacing.

Diketahui, Unit Pelaksana Teknik (UPT) RPH Bayur melalui DKP Kota Tangerang telah berdiri sejak tahun 1995.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Peringatkan Pemilik Bangunan Liar di Pakuhaji untuk Segera Bongkar Bangunan

Kepala UPT RPH Bayur Sugeng Priyono menjelaskan, RPH Bayur menyediakan fasilitas utama berupa kandang istirahat satu sampai tiga hari dan fasilitas tempat pemotongan.

“Untuk biayanya hanya Rp60 ribu per ekornya. Dengan rincian Rp10 ribu per ekor untuk kandang istirahat per ekor dan Rp50 ribu per ekor untuk ruang pemotongannya. Angka ini, dengan catatan tanpa tenaga kerja pemotongan,” jelas Sugeng, Jumat (17/5/24).

Ia pun menjelaskan, RPH Bayur memiliki kapasitas kandang untuk 300 hewan dan rumah pemotongan untuk 80 hewan per harinya.

Sedangkan proses operasionalnya, RPH Bayur dimulai dari kedatangan sapi disertai beberapa dokumen penting, pemeriksaan hewan, pengistirahatan hewan 8-12 jam, stunning atau dipingsankan, dipotong, dikuliti, kemudian pemotongan daging.

Baca Juga: Seba Baduy 2024: Warisan Budaya dan Kemeriahan Tradisi Adat Lebak

“Semua proses dilakukan dengan standar dan fasilitas yang laik dan berstandar, khususnya standar kebersihan yang sudah terjamin,” katanya.

Sementara itu, Kepala DKP Kota Tangerang Muhdorun menuturkan, dalam pengelolaan RPH di Kota Tangerang, tim DKP rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan dan fasilitas yang tersedia di RPH.

Sebagai upaya memastikan kebersihan, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas RPH terhadap konsumsi daging.

“Tim DKP Kota Tangerang juga melakukan pengawasan agar proses kerja di RPH sesuai dengan aturan dan tak merugikan pihak lainnya. Terlebih, menjelang Iduladha 2024 ini,” kata Muhdorun. (***)

 

Tags

Terkini