Sertifikat Elektronik BPN: Simbol Transformasi Digital untuk Masa Depan Pertanahan Indonesia

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 17 Mei 2024 | 23:59 WIB
Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik (STE) .
Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik (STE) .

Depok, bidiktangsel.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan bahwa penerapan Sertifikat Tanah Elektronik (STE) merupakan wujud nyata transformasi digital yang digagas Kementerian ATR/BPN.

Di era digital ini, digitalisasi dan inovasi menjadi kunci dalam transformasi digital sektor pertanahan.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat.

Baca Juga: BPN Kota Depok Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Pemda dan BUMN untuk Cegah Sengketa dan Kerugian Negara

"Berbeda dengan sertifikat fisik yang rentan hilang atau rusak, STE menawarkan kemudahan dan keamanan bagi pemilik tanah. Tentu saja banyak keunggulannya," jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Jumat 17 Mei 2024.

Indra menjelaskan beberapa keunggulan STE dibandingkan dengan sertifikat fisik berupa Keamanan Terjamin,sertifikat tanah elektronik disimpan secara utuh dalam database elektronik Kantor Pertanahan, sehingga terhindar dari risiko kehilangan akibat musibah, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah.

Akuntabilitas Tinggi, sistem elektronik ini memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan atau korupsi dan Kemudahan Akses, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pertanahan online, seperti pendaftaran tanah, balik nama, dan hak tanggungan melalui situs web atau aplikasi BPN. Hal ini menghemat waktu dan biaya.

Baca Juga: BPN Kota Depok Gelar Halal Bihalal, Indra Gunawan Tekankan Pentingnya Integritas dan Dedikasi

“STE selain melindungi hak masyarakat atas tanah, juga meningkatkan akuntabilitas administrasi pertanahan,” tegasnya.

Selain itu lebih efisien dan cepat, proses penerbitan STE lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan proses manual yang sebelumnya memakan waktu lama dan memerlukan banyak dokumen fisik.

Dengan mengoptimalkan teknologi dan inovasi, diharapkan administrasi pertanahan di Indonesia menjadi lebih efisien, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.

Penerapan STE ini merupakan langkah maju dalam transformasi digital sektor pertanahan, dan diharapkan dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Kementrian ATR BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X