Dwi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak segan untuk menghubungi kanal komunikasi resmi DJP jika menerima informasi yang mencurigakan.
Baca Juga: Pencapaian Gemilang! Pemkot Tangerang Raih Sertifikasi 150 Aset Bekerja Sama dengan BPN
"Silahkan konfirmasi ke kami melalui saluran pengaduan DJP via kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id," tegas Dwi. (***)