banten-raya

Pemkab Serang Buktikan Komitmennya dalam Meningkatkan Pelayanan Publik

Selasa, 23 Januari 2024 | 22:03 WIB
Pemkab Serang meraih opini kualitas tertinggi dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.

Serang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih opini kualitas tertinggi dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia.

Nilai yang diraih Pemkab Serang adalah 89,28 kategori A. Nilai tersebut naik 10,25 poin jika dibandingkan tahun 2022 yang berada pada 79,01 poin.

Penilaian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi pada kegiatan di Aula Tb Suwandi, Setda Pemkab Serang, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Agus Fahrudin, Anggota DPRD Banten PAW, Siap Bekerja Keras

Fadli mengatakan, peningkatan nilai tersebut merupakan upaya luar biasa yang dilakukan oleh Pemkab Serang untuk memenuhi standar kepatuhan yang ada.

Fadli juga mengatakan, Pemkab Serang masih memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Caranya, dengan memperkuat standar pelayanan, memenuhi sarana prasarana, dan konsisten menjalankannya. Selain itu, setiap pengaduan dari masyarakat harus diterima, dicatat, dan dijadikan perbaikan ke depan.

Tujuan penilaian ini, kata Fadli, dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Apalagi, Pemkab Serang sudah ada memorandum of understanding (MoU) dengan Ombudsman sehingga bisa optimal dalam proses pendampingan.

Baca Juga: Pemprov Banten Perkuat Penataan Situ, Jaga Kelestarian dan Manfaatnya

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menilai, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dijalankan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Masih banyak yang harus disempurnakan, semua OPD nilainya harus di atas 80," ujarnya.

Tatu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Pemkab Serang. Mulai dari standar pelayanan hingga sarana prasarana.

"Supaya semua punya standar, kita harus kerja sama dengan ombudsman," ujarnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini