banten-raya

Pemkab Serang Perkuat Pencegahan Korupsi di Sekolah

Selasa, 19 Desember 2023 | 23:26 WIB
Gandeng Kejari, Pemkab Serang Perkuat Pencegahan Korupsi di Sekolah.

Kabupaten Serang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menggelar Rapat Koordinasi Kepala Sekolah dan Pengawas SD-SMP di Auditorium Untirta Sindangsari, Kabupaten Serang.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) dengan kerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Dalam kesempatan ini, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengingatkan para kepala sekolah (kepsek) dan pengawas untuk tertib terhadap aturan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa pungutan liar di sekolah merupakan tindakan korupsi yang harus dihindari.

Baca Juga: Kota Tangerang, Kota Festival yang Produktif Dengan Seni Budaya

"Dengan kegiatan ini, diharapkan para kepala sekolah paham dengan aturan-aturan yang ada. Misalnya tentang pungutan liar, jangan sampai dilakukan karena akan berhadapan dengan hukum," kata Tatu kepada wartawan.

Tatu mengatakan, Pemkab Serang melalui Dindikbud harus mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.

Untuk itu, para peserta yang hadir dibekali pemahaman tentang aturan hukum dari Kepala BKPSDM Surtaman, Kepala Inspektorat Rudi Suhartanto, dan Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana.

"Intinya, ada aturan-aturan juga yang harus dipatuhi dengan kerja kerja mereka. Agar mereka tidak keluar dari jalur, atau akibat ketidaktahuan melakukan kesalahan. Jangan masuk pada persoalan korupsi atau tindak pidana. Ini paling penting," tegas Tatu.

Baca Juga: Terobosan Tangsel: Penghargaan APE 2023 untuk Kesetaraan Gender

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya menambahkan, tindaklanjut dari rapat koordinasi ini, kepala sekolah akan menandatangani fakta integritas.

Dalam fakta integritas tersebut, kepala sekolah menyatakan kesanggupan mengikuti aturan dan kesiapan atas sanksi yang mungkin didapat jika melakukan kesalahan.

Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana mengatakan, kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Serang dan Kejaksaan dalam rangkaian peringatan Hakordia.

Ia menyampaikan sejumlah catatan agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan liar di sekolah.

Halaman:

Tags

Terkini