Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyediakan klaim asuransi untuk korban pohon tumbang.
Klaim ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengungkapkan, Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang.
Asuransi ini merupakan kerja sama antara Disbudpar dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.
Baca Juga: Kampung Iklim Tangerang Raih Penghargaan dari KLHK dan Pemkot
“Klaim asuransi ini memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967,” ungkap Rizal, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/11/23).
Ia pun menjelaskan, santunan pohon tumbang dari Pemkot Tangerang terinci, pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak.
“Sepanjang tahun 2023 ini, Disbudpar melalui Bidang Pertamanan sudah memproses, mencairkan atau menyelesaikan tiga pengajuan klaim asuransi pohon tumbang. Satu korban jiwa dan dua kerusakan pada kendaraan,” jelas Rizal.
Baca Juga: Sachrudin Minta Camat dan Lurah Tangerang Paham Pertanahan untuk Cegah Sengketa
Lanjutnya, tiga klaim asuransi tersebut, secara rinci ialah kerusakan kaca pecah pada mobil dengan total perbaikan Rp1.080.000, korban meninggal dunia dengan pencairan asuransi sebesar Rp50 juta, dan perbaikan kendaraan roda empat rusak akibat pohon tumbang sebesar Rp18.000.000.
“Dengan itu, pada kasus yang baru saja terjadi, korban jiwa di wilayah Jatiuwung kemarin itu, juga bisa saja melakukan pengajuan. Keputusan cair atau tidaknya, tentunya berdasarkan assesment tim asuransi, sesuai indikator yang ada,” tegas Rizal.
“Dengan itu, bagi mereka yang tengah terdampak pohon tumbang di Kota Tangerang, bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya,” tambahnya.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang: Pengelolaan Sampah Perlu Komitmen Pusat dan Daerah