banten-raya

Kartu Identitas Anak di Kabupaten Tangerang Baru 42%

Sabtu, 23 September 2023 | 07:36 WIB
Kartu Identitas Anak (KIA)

Tangerang, bidiktangsel.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 420 ribu jiwa telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dari total wajib KIA sebanyak 950 ribu jiwa.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hertadi, mengatakan pembuatan KIA ini sebenarnya upaya mendorong pendataan untuk anak usia 0-17 tahun dalam perlindungan anak dan memudahkan anak dalam mengakses pelayanan publik.

"KIA ini memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk meminimalisir risiko penjualan anak dan memudahkan akses anak dalam mendapatkan pelayanan publik," ujar Hedi, Jumat 22 September 2023.

Baca Juga: Wakil Bupati Lebak Membuka Jambore Petani, Peternak, dan Nelayan Kabupaten Lebak Tahun 2023

Dari sebanyak 950 ribu jiwa yang ditargetkan Pemkab Tangerang melalui Disdukcapil, saat ini baru mencapai angka 420 ribu jiwa yang telah memiliki KIA.

"Saat ini baru mencapai 42 persen. Karena kita punya target nasional untuk KIA ini hanya 50 persen dari wajib KIA," katanya.

Untuk meningkatkan jumlah KIA di Kabupaten Tangerang, pihaknya mengatakan telah melakukan terobosan seperti pendataan ke beberapa sekolah dasar.

"Salah satu yang sedang kita lakukan sampai saat ini itu adalah melakukan terobosan mendatangi ke sekolah-sekolah, jemput bola, ke sekolah SD yang notabene anak-anak belum miliki KIA," pungkasnya.

Baca Juga: Sekda Pandeglang Lantik 183 Fungsional Kepala Sekolah, Pengawas, dan Penilik

Hedi mengatakan, untuk pembuatan Kartu Identitas Anak di bawah usia 5 tahun cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir untuk dilakukan pendataan.

"Cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir untuk di bawah usia 5 tahun, dan membawa pas foto anak di atas 5 tahun. Kalau di bawah 5 tahun tidak perlu bawa pas foto," tutupnya. (***)

Tags

Terkini