Ayo! Program Juli Peduli, Pemkab Tangerang Beri Relaksasi PBB P2 dan Dapat Diskon Lagi!

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 3 Juli 2023 | 16:43 WIB
Pemkab Tangerang Beri Relaksasi PBB P2.
Pemkab Tangerang Beri Relaksasi PBB P2.

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan keringanan pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Dengan membebaskan denda administrasi dan juga memberi diskon 10 persen terhadap tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Program yang diberi nama Juli Peduli ini dilakukan guna memberi keringanan kepada masyarakat agar selalu taat dalam membayar pajak.

"Pada bulan Juli ini kami memiliki program relaksasi pajak melalui Program Juli Peduli. Jadi, dalam program ini terdiri dari pemberian bebas denda khusus tunggakan PBB dari tahun masa pajak 1992 hingga tahun 2022. Bukan hanya itu saja, kita juga berikan diskon 10 persen untuk pajak BPHTB," ucap Kepala Bidang Pajak Daerah PBB P2 dan BPHTB, Dwi Chandra Budiman. Senin (03/07/2023).

Baca Juga: Polda Metro Gelar Lomba dan Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 77

Dia menyampaikan, pajak daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena pajak merupakan sumber penerimaan daerah untuk membiayai sebagian besar pengeluaran daerah.

Diketahui, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Daerah terlebih di Kabupaten Tangerang.

Penerimaan dana dari PBB ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah seperti infrastruktur, pendidikan, perawatan kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Baca Juga: Hati-hati!, Pesan Presiden RI Joko Widodo: Sekarang ini segala sesuatu bisa direkam, bisa disebar luaskan

"Dengan taat membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya adalah masyarakat dapat berkontribusi dalam proses pembangunan diwilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, dia mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan momen ini untuk membayar pajak.

"Pemkab Tangerang saat ini juga sudah memberi kemudahan dalam membayar pajak, yakni dengan menyiapkan berbagai aplikasi di e-commerce untuk membayar pajak. Kami rasa sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang HUT Bhayangkara Ke 77

Sementara itu, pemberian diskon pembayaran pajak dirasakan oleh Sugiyanto salah seorang warga asal Tigaraksa, ia mengungapkan rasa senangnya bisa terbebas dari denda pajak PBB P2.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X