Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus memantau kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk.
TPA Jatiwaringin sudah ada sejak tahun 1994 dengan luas 21 hektare. Tempat ini menjadi perhatian Pemkab Tangerang terutama terkait kesehatan masyarakat sekitar yang terdampak.
Dengan cuaca yang tidak menentu saat ini TPA Jatiwaringin sering mengalami pembakaran sampah alami.
Asap pembakaran tersebut berdampak terhadap balita bernama Siti Raudhatul Janah yang berumur 2 tahun yang mengidap penyakit Infeksi paru-paru.
Baca Juga: DBMSDA Kabupaten Tangerang Laksanakan 40 Titik Peningkatan Jalan
Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Budi Khumaedi menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Puskesmas Rajeg selalu melakukan pengecekan kesehatan masyarakat yang terkena dampak asap TPA Jatiwaringin setiap dua kali dalam satu pekan.
“Kami bersama Puskesmas Rajeg fokus untuk menangani permasalahan penyakit apa yang dirasakan atau yang timbul yang ada di tengah masyarakat sekitar perumahan permukiman dan kami telah menyediakan sarana air bersih bersama Bina Marga yang membantu dalam penyediaan akses tersebut,” ujarnya.
Kebakaran tersebut disebabkan oleh keadaan cuaca yang cukup panas lalu timbunan sampah yang mengandung sampah organik terurai secara anaerob dan menyebabkan timbulnya gas metana (CH4) dan berpotensi terbakarnya sampah di TPA Jatiwaringin.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Gelar Pentas PAI Dan FLS2N Tingkat SMP se Kabupaten Tangerang
Budi Khumaedi mengatakan bahwa pembakaran tersebut telah ditangani dengan pemadaman di berbagai titik asap dibantu oleh BPBD bersama UPTD TPA Jatiwaringin.
“Kami telah melakukan upaya khususnya UPTD TPA Jatiwaringin dalam memadamkan setiap titik api yang berada di TPA Jatiwaringin, bekerja sama dengan BPBD atau Pemadam Kebakaran untuk memadamkan api tersebut,” ungkapnya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja, Pemkab Tangerang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara ilegal, apabila terdapat masyarakat yang melakukan hal tersebut DLHK akan menindak tegas dan memberikan surat peringatan beserta sanksi berupa penutupan lapak limbah.
Masyarakat dapat melakukan partisipasi dengan melaporkan apabila ada pembakaran sampah atau residu limbah ilegal ke website lapor.tangerangkab.go.id.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan Teguran Ke 2 Bagi PKL Dan Pemilik Bangunan Liar
Artikel Terkait
Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah Lantik Ratusan Tenaga Fungsional
Pemkot Tangerang Berhasil Bantu 110.131 Siswa SD Yang Kurang Mampu
Pemkot Tangerang Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Puskesmas Sudimara Pinang dan Batusari Selesai Dibangun
Tidak Boleh Ada Anak Yang Putus Sekolah, Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah SD-SMP Swasta
Berikut daftar 73 SD swasta gratis di Kota Tangerang