TPA Jatiwaringin Menjadi Perhatian Terkait Kesehatan Masyarakat Terdampak

- Rabu, 7 Juni 2023 | 16:20 WIB
Perhatikan Kesehatan Warga yang Terdampak dari TPA Jatiwaringin
Perhatikan Kesehatan Warga yang Terdampak dari TPA Jatiwaringin

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus memantau kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk.

TPA Jatiwaringin sudah ada sejak tahun 1994 dengan luas 21 hektare. Tempat ini menjadi perhatian Pemkab Tangerang terutama terkait kesehatan masyarakat sekitar yang terdampak.

Dengan cuaca yang tidak menentu saat ini TPA Jatiwaringin sering mengalami pembakaran sampah alami.

Asap pembakaran tersebut berdampak terhadap balita bernama Siti Raudhatul Janah yang berumur 2 tahun yang mengidap penyakit Infeksi paru-paru.

Baca Juga: DBMSDA Kabupaten Tangerang Laksanakan 40 Titik Peningkatan Jalan

Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Budi Khumaedi menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Puskesmas Rajeg selalu melakukan pengecekan kesehatan masyarakat yang terkena dampak asap TPA Jatiwaringin setiap dua kali dalam satu pekan.

“Kami bersama Puskesmas Rajeg fokus untuk menangani permasalahan penyakit apa yang dirasakan atau yang timbul yang ada di tengah masyarakat sekitar perumahan permukiman dan kami telah menyediakan sarana air bersih bersama Bina Marga yang membantu dalam penyediaan akses tersebut,” ujarnya.

Kebakaran tersebut disebabkan oleh keadaan cuaca yang cukup panas lalu timbunan sampah yang mengandung sampah organik terurai secara anaerob dan menyebabkan timbulnya gas metana (CH4) dan berpotensi terbakarnya sampah di TPA Jatiwaringin.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Gelar Pentas PAI Dan FLS2N Tingkat SMP se Kabupaten Tangerang

Budi Khumaedi mengatakan bahwa pembakaran tersebut telah ditangani dengan pemadaman di berbagai titik asap dibantu oleh BPBD bersama UPTD TPA Jatiwaringin.

“Kami telah melakukan upaya khususnya UPTD TPA Jatiwaringin dalam memadamkan setiap titik api yang berada di TPA Jatiwaringin, bekerja sama dengan BPBD atau Pemadam Kebakaran untuk memadamkan api tersebut,” ungkapnya.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja, Pemkab Tangerang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara ilegal, apabila terdapat masyarakat yang melakukan hal tersebut DLHK akan menindak tegas dan memberikan surat peringatan beserta sanksi berupa penutupan lapak limbah.

Masyarakat dapat melakukan partisipasi dengan melaporkan apabila ada pembakaran sampah atau residu limbah ilegal ke website lapor.tangerangkab.go.id.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan Teguran Ke 2 Bagi PKL Dan Pemilik Bangunan Liar

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gencarkan Warung Rakyat Digital

Jumat, 29 September 2023 | 19:20 WIB

Pemkot Tangerang Siap, Siapkan Pemuda Berprestasi

Jumat, 29 September 2023 | 18:53 WIB

Pj Bupati Tangerang Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Jumat, 29 September 2023 | 18:32 WIB

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Jumat, 29 September 2023 | 18:05 WIB

Pemkot Tangerang Normalisasi Drainase Antisipasi Banjir

Jumat, 29 September 2023 | 11:14 WIB

Kebakaran di Belakang Pasar Curug, Tidak Ada Korban Jiwa

Jumat, 29 September 2023 | 11:00 WIB

Bupati Lebak Ziarah Kubro ke Makam Patih Derus

Jumat, 29 September 2023 | 10:32 WIB
X