Pedagang Pasar Kutabumi Menolak Recana Revitalisasi Pasar, Ngadu Ke DPRD Kabupaten Tangerang

- Senin, 22 Mei 2023 | 22:28 WIB
Kedatangan puluhan pedagang ke Gedung wakil rakyat tersebut diterima oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang
Kedatangan puluhan pedagang ke Gedung wakil rakyat tersebut diterima oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com – Para pedadagang Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang menolak rancana revitalisasi pasar Kutabumi.

Penolakan revitalisasi Pasar Kutabumi dilakukan para pedagang dengan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang, untuk menyampaikan aspirasi mereka, Senin (22/5/2023).

Kedatangan puluhan pedagang ke Gedung wakil rakyat tersebut diterima oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.

Selain para perwakilan pedagang, dalam hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) tersebut juga hadir perwakilan dari Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gelar Rakor Keamanan Sekolah

Dikutip dari halobanten, Rapat dengar pendapat ini guna membahas polemik revitalisasi bangunan Pasar Kutabumi.

Dalam rapat dengar pendapat terungkap, polemik revitalisasi gedung Pasar Kutabumi Pasar Kemis ini bermula ketika muncul desakan dari sejumlah pedagang terkait kondisi pasar yang sudah tak layak pakai.

Namun desakan revitalisasi itu mendapat penolakan dari pedagang lainnya, yakni pedagang tersebut berasal dari Koperasi Pasar Taman (Kopastam) Kutabumi.

Mereka menilai bahwa revitalisasi pasar merupakan upaya penyerobotan tata kelola pasar yang telah mereka kelola sejak tahun 2005 lalu oleh Perumda Pasar NKR.

Perwakilan pedagang, Holid TB mengatakan, pasar Kutabumi dibangun oleh Kopastam bekerja sama dengan Pemda dalam hal ini dinas pasar sebagai perpanjangan tangan Bupati.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Turjunkan 50 Personil Bersama TNI-Polri, Amankan 6 Titik Gereja

Dia mengklaim bahwa bangunan pasar yang berdiri sekarang merupakan hasil urunan dari anggota Koperasi pada tahun 2000.

Pada saat dibangun, pihaknya telah membuat perjanjian dengan Pemda untuk melakukan pengelolaan selama 20 tahun.

Berdasarkan perjanjian tersebut, maka pengelolaan pasar baru bisa diserahkan ke Pemerintah Daerah melalui Perumda Pasar NKR pada tahun 2025.

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perawatan Alun Alun Ahmad Yani Kota Tangerang

Jumat, 2 Juni 2023 | 19:59 WIB
X