Rubal juga mengingatkan pentingnya menjaga kode etik selama pelaksanaan MTQ. Dewan hakim diwajibkan menghindari komunikasi pribadi dengan peserta selama kompetisi berlangsung, tidak menerima gratifikasi maupun tekanan dalam bentuk apa pun, serta siap menerima evaluasi maupun sanggahan melalui mekanisme resmi.
Dengan penguatan kapasitas dan pemahaman terhadap kode etik tersebut, Pemerintah Provinsi Banten optimistis pelaksanaan MTQ Provinsi Banten 2026 dapat berlangsung profesional, transparan, dan menjadi ajang pembinaan generasi Qurani yang berkualitas.
(***)
Artikel Terkait
Klarifikasi Kepala SDN Jombang 6: Bantah Pemberitaan Tendensius, Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Sesuai Aturan
Viral Curhatan Warga saat Telepon 110 Polri untuk Laporan Kecelakaan: Enggak Ada Repons, Terdengar Suara Sendawa
Blak-blakan Menkeu Purbaya soal Prabowo di Podcast Denny Sumargo: Presiden Menerima Masukan dan Menerapkan dengan Baik
TPA Jatiwaringin Masih Membara, Warga Diimbau soal Kualitas Udara yang Mulai Berbahaya
Strategi Komunikasi Kepala Bakom RI: Membumi dan Berbasis Data saat Tanggapi Isu Kopdes Merah Putih