KPPU Guncang Industri Fintech: 97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar karena Kartel Bunga

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:57 WIB
Sebanyak 97 perusahaan fintech pinjaman online (pinjol) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik kartel penetapan suku bunga secara kolektif.
Sebanyak 97 perusahaan fintech pinjaman online (pinjol) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik kartel penetapan suku bunga secara kolektif.

Baca Juga: Viral Momen Wanita yang Rekam Ayahnya saat Berusaha Tegar saat Ditinggal Pergi Merantau ke Jakarta di Momen Lebaran 2026

Selain itu, 77 perusahaan lainnya masing-masing dikenai denda Rp1 miliar sebagai bagian dari sanksi administratif atas keterlibatan dalam praktik kartel bunga pinjaman online.

Menanggapi putusan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan mengoordinasikan langkah hukum lanjutan. Sejumlah pelaku industri dikabarkan mempertimbangkan upaya keberatan atau banding melalui Pengadilan Niaga.

Meski demikian, Hamim mengingatkan bahwa upaya hukum tidak boleh mengabaikan kepercayaan publik sebagai fondasi utama industri keuangan digital.

“Public trust adalah aset termahal. Memenangkan banding secara prosedural namun kehilangan legitimasi moral di mata publik hanya akan mempercepat penurunan kredibilitas ekosistem fintech itu sendiri,” tegasnya.

Baca Juga: Andra Soni Percepat Rencana Pembangunan Pengelolaan Sampah Jadi Energi di Banten

Putusan KPPU ini dinilai menjadi preseden penting bagi penegakan hukum persaingan usaha di sektor ekonomi digital, sekaligus sinyal kuat bahwa praktik kartel tidak akan ditoleransi dalam industri berbasis teknologi yang semakin berperan strategis dalam perekonomian nasional.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X