Tangerang, bidiktangsel.com – Aktivis penggiat sosial Junaidi Rusli yang juga wartawan senior mengkritik keras kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang atas kombinasi persoalan pengelolaan sampah, keuangan, dan akuntabilitas publik.
Isu utama yang ia soroti: tenggat 180 hari yang dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menutup praktik open dumping TPA Jatiwaringin telah lewat, temuan BPK menunjukkan kerancuan keuangan, dan ada penyalahgunaan dana BBM di UPTD TPA.
Menurut Junaidi, instruksi Menteri agar open dumping dihentikan sudah tidak bisa ditawar. Namun hingga tenggat 20 September 2025, tumpukan sampah terbuka dan praktik pengangkutan masih berlangsung.
Baca Juga: Diversity Washing: Inklusivitas yang Sekadar Pajangan?
“DLH Kabupaten Tangerang telah gagal memenuhi perintah tertinggi dalam pengelolaan sampah. Ini bukti nyata bahwa regulasi hanya jadi lip service,” kritik Junaidi.
Skandal Dana BBM UPTD Jatiwaringin
Laporan lokal mengungkap bahwa dari total pembayaran Rp5,306,067,350 kepada SPBU untuk kebutuhan BBM dan pelumas, realisasinya hanya sekitar Rp3,47 miliar, sehingga terdapat selisih Rp1,83 miliar.
Dana selisih itu dikembalikan secara tunai kepada staf UPT (melalui perintah Kepala UPT), dan kemudian digunakan untuk operasional, pemeliharaan alat berat, serta dibagikan ke ASN dan kontraktor.
Kepala UPT mengklaim bahwa pembagian itu bertujuan sebagai “tunjangan risiko tinggi”.
Menurut Junaidi, praktik tersebut mengandung dua masalah utama: pertama, apakah pengembalian tunai BBM tersebut disetujui secara administratif dan tercatat dalam anggaran daerah; kedua, apakah pembagian uang tunai itu bukan merupakan bentuk pungutan liar internal yang tidak transparan dan tidak melalui mekanisme resmi kas daerah.
“Jika dana BBM tidak disetorkan ke kas daerah dan malah dibagikan langsung kepada pegawai, itu sudah melampaui batas kewajaran,” ujarnya.
Temuan BPK & Retribusi Persampahan Rendah
Temuan BPK atas LKPD Kabupaten Tangerang 2024 mencatat sejumlah persoalan keuangan dan kinerja.
Dari 25 temuan dan 101 rekomendasi BPK, banyak belum ditindaklanjuti oleh Pemkab. Salah satu sorotan serius adalah retribusi persampahan: realisasi hanya Rp4,25 miliar, sangat kecil dibanding potensi dan kontribusi sektor ini terhadap PAD.
Artikel Terkait
Di Balik Praperadilan Nadiem Makarim, Ada Harapan Bebas dan Bayang-bayang Jeratan Korupsi
Bayang-bayang Paparan Radioaktif Cs-137 di Cikande, Telisik Akar Masalah Demi Jawab Keresahan Warga
Bukti Komitmen Jaga Masyarakat Sehat, Pemkot Tangsel Raih Empat Penghargaan Bidang Stunting, TBC, dan Kesehatan
HUT ke-25 Provinsi Banten Dimeriahkan Festival Kuliner Gratis, Gubernur Andra Soni Nikmati Laksa Tangerang
Pertarungan Pilpres-Pileg Berimbas ke Pemilihan Ketua Kadin Tangsel: Adu Strategi Kader Partai dan Harapan Pengusaha Lokal