Gubernur Banten Andra Soni: Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan dan Kemanfaatan Masyarakat

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 10 September 2025 | 11:30 WIB
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dalam agenda pengambilan keputusan persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025 di Ruang Paripurna DPRD Banten
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dalam agenda pengambilan keputusan persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025 di Ruang Paripurna DPRD Banten

Baca Juga: Ketika Sejarah Pendiri BNI 46 Tersisih oleh Prioritas Media TV di Tangsel

Struktur Keuangan: Seimbang Meski Defisit

Berdasarkan laporan resmi, APBD Perubahan 2025 mencatat pendapatan sebesar Rp10,50 triliun lebih, sementara belanja mencapai Rp10,81 triliun lebih.

Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp305,98 miliar. Namun, defisit tersebut dapat ditutup dengan surplus pembiayaan sehingga kondisi APBD tetap seimbang.

Andra Soni menegaskan, angka-angka tersebut hanyalah instrumen teknis. Yang terpenting, bagaimana anggaran itu diterjemahkan dalam kebijakan nyata yang mempercepat pembangunan serta menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Baca Juga: Proyek PSEL TPA Rawa Kucing Rawan Gugatan, P3S Ingatkan Pemkot Tangerang

“Orientasinya jelas, bukan sekadar formalitas anggaran. Melainkan kemanfaatannya harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya.

Komitmen Pemerintah Daerah

Dengan arah kebijakan fiskal yang lebih fokus, Pemprov Banten berharap perubahan APBD 2025 mampu menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan. 

Prioritas diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Menkeu Purbaya soal Tuntutan 17 plus 8: Itu Suara Sebagian Kecil Rakyat

Perubahan APBD ini juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Melalui kerja sama eksekutif dan legislatif, Pemprov Banten menegaskan komitmennya untuk menjadikan APBD sebagai alat pembangunan, bukan sekadar angka-angka dalam dokumen formalitas.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X