Tangerang, bidiktangsel.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Banten menunjukkan ketegasannya dalam menindak penunggak pajak dengan melaksanakan penyitaan aset secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya.
Aksi yang digelar pada 4–8 Agustus 2025 ini berhasil mengamankan 20 aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp3,34 miliar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif setelah sebelumnya para penunggak pajak menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK-61/PMK.03/2023.
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif, tetapi karena tidak ada itikad baik untuk melunasi, maka kami turun langsung melakukan penyitaan,” ujar Mokh. Solikhun, Plh. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten.
Aset yang Disita
Penyitaan dilakukan terhadap 18 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp27,92 miliar.
Rincian aset yang berhasil diamankan meliputi:
- 2 bidang tanah senilai Rp765 juta
- 2 bidang tanah dan bangunan senilai Rp140 juta
- 1 unit apartemen senilai Rp850 juta
- 9 rekening bank senilai Rp1,125 miliar
- Uang tunai Rp50 juta
- 1 unit sepeda motor senilai Rp20 juta
- 4 unit mobil senilai Rp395 juta
- Efek Jera dan Kepatuhan Pajak
Kanwil DJP Banten menegaskan bahwa penyitaan aset ini bertujuan memberi efek jera kepada penunggak pajak sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat mengamankan penerimaan negara dan mendukung pembiayaan dalam APBN.
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum perpajakan. Kami ingin semua wajib pajak memenuhi kewajibannya demi pembangunan negara,” tambah Solikhun.
Dengan operasi serentak ini, DJP Banten mengirim pesan tegas bahwa pelanggaran pajak tidak akan dibiarkan, sekaligus memperkuat slogan #PajakKuatIndonesiaMaju dan #PajakKitaUntukKita. (***)
Artikel Terkait
Drama Lahan RSUD Tigaraksa: Dari Pengembalian Rp32,8 Miliar Hingga Pembelian Tanah Non PSU Rp164,9 Miliar
Polisi Gagalkan Tawuran Massal di Serpong: 54 Remaja Diamankan, Senjata Tajam dan Bom Molotov Disita
Tangsel Open 2025: Kejuaraan Dayung Meriah di Situ Pondok Jagung, Targetkan Kelas Nasional hingga Internasional
Festival Wanua Woloan 2025: 887 Tahun Menjaga Akar Budaya Minahasa
Gubernur Banten Andra Soni Resmi Tutup BCF-IFA 2025, Luncurkan ‘Golok Day’ Sebagai Ikon Budaya Cilegon