DJP Banten Sita Aset Rp3,3 Miliar dari 18 Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp27,9 Miliar

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 11 Agustus 2025 | 23:10 WIB

Tangerang, bidiktangsel.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Banten menunjukkan ketegasannya dalam menindak penunggak pajak dengan melaksanakan penyitaan aset secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya. 

Aksi yang digelar pada 4–8 Agustus 2025 ini berhasil mengamankan 20 aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp3,34 miliar.

Baca Juga: Siswa SMK Letris 2 Pamulang Terima Klaim Asuransi Siswakoe BUMIDA Usai Kecelakaan, Santunan Capai Puluhan Juta Rupiah

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif setelah sebelumnya para penunggak pajak menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK-61/PMK.03/2023.

“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif, tetapi karena tidak ada itikad baik untuk melunasi, maka kami turun langsung melakukan penyitaan,” ujar Mokh. Solikhun, Plh. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten.

Aset yang Disita

Penyitaan dilakukan terhadap 18 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp27,92 miliar. 

Baca Juga: Skandal Korupsi DLH Tangsel: Empat Tersangka Diduga Rugikan Negara Rp21,68 Miliar, Segera Disidangkan

Rincian aset yang berhasil diamankan meliputi:

  • 2 bidang tanah senilai Rp765 juta
  • 2 bidang tanah dan bangunan senilai Rp140 juta
  • 1 unit apartemen senilai Rp850 juta
  • 9 rekening bank senilai Rp1,125 miliar
  • Uang tunai Rp50 juta
  • 1 unit sepeda motor senilai Rp20 juta
  • 4 unit mobil senilai Rp395 juta
  • Efek Jera dan Kepatuhan Pajak

Kanwil DJP Banten menegaskan bahwa penyitaan aset ini bertujuan memberi efek jera kepada penunggak pajak sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh. 

Baca Juga: Bupati Serang Tegaskan “No Jual Beli Jabatan”, Asesmen ASN Jadi Kunci Pengembangan Karir Berbasis Kompetensi

Penegakan hukum ini diharapkan dapat mengamankan penerimaan negara dan mendukung pembiayaan dalam APBN.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum perpajakan. Kami ingin semua wajib pajak memenuhi kewajibannya demi pembangunan negara,” tambah Solikhun.

Dengan operasi serentak ini, DJP Banten mengirim pesan tegas bahwa pelanggaran pajak tidak akan dibiarkan, sekaligus memperkuat slogan #PajakKuatIndonesiaMaju dan #PajakKitaUntukKita. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X