Baca Juga: Wabup Najib Hamas Bangun Komitmen Bersama Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Ia memastikan bahwa hak akses yang diberikan kepada DJP akan tetap mengedepankan prinsip kerahasiaan dan perlindungan data pribadi warga negara.
NIK Jadi Kunci Tunggal Layanan Pajak
Dengan perjanjian ini, Nomor Induk Kependudukan secara resmi digunakan sebagai pengganti dan penyempurna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat transformasi digital dalam layanan perpajakan serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih luas dari masyarakat.
Langkah integrasi NIK dalam layanan pajak ini selaras dengan visi Indonesia menuju sistem birokrasi yang lebih ramping, berbasis data, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Kolaborasi antara DJP dan Dukcapil menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antarinstansi dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berpihak pada pelayanan publik yang prima.
Dengan memanfaatkan NIK sebagai basis data perpajakan, pemerintah berharap bisa meningkatkan kualitas data, memperluas basis wajib pajak, dan memastikan keadilan fiskal di Indonesia.
(***)
Artikel Terkait
Tanggapi Isu Makanan MBG Diduga Basi, Pemkot Tangsel Tegaskan Prosedur Aman dan Program Tetap Jalan
Gugat Koperasi, Nasabah Kaget Bunga 36%, KSP Sada Indo Utama Digugat ke Pengadilan, Tapi Ditolak!
63.847 KPM di Kabupaten Serang Terima Bantuan Pangan Beras: Komitmen Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Bocah 9 Tahun Tenggelam di Danau Galian Legok, Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian Intensif
Setelah 6 Bulan Terhenti, Bantuan Beras Kembali Disalurkan: 18 Ribu Keluarga di Tangsel Terima 20 Kg dari Bulog