DJP dan Dukcapil Resmi Integrasikan NIK untuk Layanan Perpajakan, Perkuat Reformasi Administrasi Negara

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:06 WIB

Baca Juga: Wabup Najib Hamas Bangun Komitmen Bersama Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Ia memastikan bahwa hak akses yang diberikan kepada DJP akan tetap mengedepankan prinsip kerahasiaan dan perlindungan data pribadi warga negara.

NIK Jadi Kunci Tunggal Layanan Pajak

Dengan perjanjian ini, Nomor Induk Kependudukan secara resmi digunakan sebagai pengganti dan penyempurna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat transformasi digital dalam layanan perpajakan serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih luas dari masyarakat.

Baca Juga: Langgar Jam Operasional, Wakil Wali Kota Pilar Tindak Tegas Truk Tonase Besar yang Masih Melintas di Tangsel

Langkah integrasi NIK dalam layanan pajak ini selaras dengan visi Indonesia menuju sistem birokrasi yang lebih ramping, berbasis data, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Kolaborasi antara DJP dan Dukcapil menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antarinstansi dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berpihak pada pelayanan publik yang prima. 

Dengan memanfaatkan NIK sebagai basis data perpajakan, pemerintah berharap bisa meningkatkan kualitas data, memperluas basis wajib pajak, dan memastikan keadilan fiskal di Indonesia.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X