Baca Juga: Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharuddin Terima Penghargaan Pena Emas dari FPRMI
Berdasarkan hasil rekonstruksi, pelaku utama RRP ternyata sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia diketahui menyiapkan pisau, gunting, obeng, dan borgol sebelum korban datang ke rumah kontrakannya.
Dari pengakuan kepada penyidik, RRP nekat menghabisi nyawa korban karena tersulut emosi. Korban disebut menagih utang sebesar Rp1,1 juta, dan pelaku merasa tertekan.
Selain itu, pelaku juga cemburu setelah melihat korban mengunggah foto bersama kekasih barunya di media sosial Instagram.
Baca Juga: Panglima TNI Raih Penghargaan Pemimpin Visioner di Pimred Award 2025
Hingga berita ini ditulis, proses rekonstruksi masih berlangsung di bawah pengamanan ketat kepolisian.
Aparat juga berupaya meredam emosi warga yang terus memadati area rumah kontrakan pelaku. (***)
Artikel Terkait
Pimred Award 2025: Benyamin Davnie Dianugerahi Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik
Menteri Fadlizon Terima Penghargaan Pena Emas 2025, FPRMI Apresiasi Dedikasi Literasi Kebangsaan
Bedah Buku Margono Djojohadikusumo: HMU Kurniadi Ungkap Proses Riset Mendalam dan Peran Keluarga
Tangsel Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026, 45 Cabor dan Sejumlah Venue Dipersiapkan
Tugas Anak Hanya Belajar, Sekolah Gratis SMA/SMK Banten Ringankan Beban Orang Tua