Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas LH Tangsel: LBH Keadilan Desak Kejati Banten Bertindak Cepat
Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Selain tidak mencantumkan berat bersih, kemasan palsu ini juga masih menggunakan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.
Gudang tempat produksi minyak ini dilengkapi dengan dua mesin pengemasan dan delapan tangki minyak berkapasitas besar, yang menunjukkan bahwa operasi ini dilakukan secara sistematis dan dalam skala besar.
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah memperketat pengawasan terhadap produsen dan distributor minyak goreng guna mencegah kejadian serupa.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Fokus Efisiensi Anggaran Demi Pembangunan Masyarakat
“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MinyaKita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” jelas Moga.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki pihak lain yang terlibat dalam operasi MinyaKita palsu ini, termasuk kemungkinan adanya pemilik gudang yang masih belum terungkap.
Penyidikan juga dilakukan terhadap enam saksi, termasuk seorang pejabat setempat, untuk memastikan seluruh jaringan yang terlibat dalam produksi dan distribusi minyak goreng palsu ini dapat diungkap.
Baca Juga: Dewan Pers Imbau Tidak Layani Permintaan THR dan Sumbangan dari Oknum Wartawan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan dengan cara ilegal. (***)
Artikel Terkait
Penyaluran Zakat dalam Safari Ramadan Bupati Serang Murni Kegiatan Sosial, Bukan Politik
Penyebab Banjir di Bekasi: Bibir Sungai Sudah Bersertifikat, Alih Fungsi Bantaran Sungai Jadi Pemukiman
Normalisasi Sungai Bekasi Terhambat Sertifikasi Lahan, Gubernur Jabar Soroti Masalah Kepemilikan
Pungutan Liar Berkedok Sumbangan di Sekolah Negeri Tangsel, Orang Tua Murid Resah
Dewan Pers Imbau Tidak Layani Permintaan THR dan Sumbangan dari Oknum Wartawan