Mengurangi Takaran Minyakita, Polisi Ungkap Kerugian Negara yang Bernilai Fantastis

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 11 Maret 2025 | 20:34 WIB
Polres Bogor saat Menangkap dan Menyidak Produsen Minyakita di Kawasan Sukaraja, Kab. Bogor. (instagram.com/rudysusmanto_bupatibogor)
Polres Bogor saat Menangkap dan Menyidak Produsen Minyakita di Kawasan Sukaraja, Kab. Bogor. (instagram.com/rudysusmanto_bupatibogor)

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas LH Tangsel: LBH Keadilan Desak Kejati Banten Bertindak Cepat

Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Selain tidak mencantumkan berat bersih, kemasan palsu ini juga masih menggunakan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.

Gudang tempat produksi minyak ini dilengkapi dengan dua mesin pengemasan dan delapan tangki minyak berkapasitas besar, yang menunjukkan bahwa operasi ini dilakukan secara sistematis dan dalam skala besar.

Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah memperketat pengawasan terhadap produsen dan distributor minyak goreng guna mencegah kejadian serupa.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Fokus Efisiensi Anggaran Demi Pembangunan Masyarakat

“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MinyaKita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” jelas Moga.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki pihak lain yang terlibat dalam operasi MinyaKita palsu ini, termasuk kemungkinan adanya pemilik gudang yang masih belum terungkap.

Penyidikan juga dilakukan terhadap enam saksi, termasuk seorang pejabat setempat, untuk memastikan seluruh jaringan yang terlibat dalam produksi dan distribusi minyak goreng palsu ini dapat diungkap.

Baca Juga: Dewan Pers Imbau Tidak Layani Permintaan THR dan Sumbangan dari Oknum Wartawan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan dengan cara ilegal. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X