Pemkab Serang Lakukan Peninjauan Kembali Revisi RTRW

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 18 Februari 2025 | 17:50 WIB

Baca Juga: Perumda Tirta Al Bantani Tingkatkan Kompetensi Pegawai Lewat Pelatihan dan Sertifikasi Manajemen Air Minum

”Maka, peninjauan kembali RTRW ini harus benar-benar dianalisis secara bersama-sama. Harapan kami, lebih cepat, sehingga di 2026 ketika peninjauan kembali selesai, kita baru bisa membuat Perda. Kami berharap di 2026 sudah bisa terbentuk untuk perdanya,” tuturnya.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon, mengatakan bahwa pihaknya merespon mulai dari aturan yang sudah mulai diperbolehkan.

”Kemudian, ada hal atau isu-isu yang memang aktual dan update, itu juga kita respon dalam proses perubahan RTRW Kabupaten Serang,” ujarnya.

Baca Juga: Forum OPD Untuk Penyelarasan Program dan Target Kinerja

Furqon menyebutkan bahwa hal yang paling mendasari untuk perubahan RTRW Kabupaten Serang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, yang memberikan kesempatan bagi daerah untuk melakukan revisi setiap 5 tahun sekali.

Selain itu, terkait dengan aturan di atasnya, misalkan regulasi terkait Perda Provinsi Banten Tahun 2023 yang terbaru, otomatis Kabupaten Serang mengikuti Perda Provinsi Banten.

”Jadi, kebijakannya seperti apa, kita mengikuti. Selain itu, mungkin ada program strategis lainnya,” tuturnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X