”Maka, peninjauan kembali RTRW ini harus benar-benar dianalisis secara bersama-sama. Harapan kami, lebih cepat, sehingga di 2026 ketika peninjauan kembali selesai, kita baru bisa membuat Perda. Kami berharap di 2026 sudah bisa terbentuk untuk perdanya,” tuturnya.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon, mengatakan bahwa pihaknya merespon mulai dari aturan yang sudah mulai diperbolehkan.
”Kemudian, ada hal atau isu-isu yang memang aktual dan update, itu juga kita respon dalam proses perubahan RTRW Kabupaten Serang,” ujarnya.
Baca Juga: Forum OPD Untuk Penyelarasan Program dan Target Kinerja
Furqon menyebutkan bahwa hal yang paling mendasari untuk perubahan RTRW Kabupaten Serang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, yang memberikan kesempatan bagi daerah untuk melakukan revisi setiap 5 tahun sekali.
Selain itu, terkait dengan aturan di atasnya, misalkan regulasi terkait Perda Provinsi Banten Tahun 2023 yang terbaru, otomatis Kabupaten Serang mengikuti Perda Provinsi Banten.
”Jadi, kebijakannya seperti apa, kita mengikuti. Selain itu, mungkin ada program strategis lainnya,” tuturnya. (*)
Artikel Terkait
Pekan Terakhir Menjabat, Pj Gubernur Banten A Damenta Pesan Sukseskan Program Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
TPID Banten Diminta Antisipasi Kenaikan Harga Pangan Jelang Ramadan 2025
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Pamit, Akhiri Dua Periode Kepemimpinan
Masih Optimis, Prabowo Klaim MBG Sebagai Program Prioritas untuk Perputaran Uang Hingga Desa
Henti Jantung Bisa Mengancam Usia Muda, Waspadai Gejalanya